Ditangkap Warga Cilegon Sebarkan Ujaran Kebencian pada Jokowi Ternyata Miliki Belasan Akun FB

TRIBUNBANTEN.COM - Edward J Franz Antonio, pria asal Cilegon, diamankan aparat Satgas Siber Dit Reskrimsus Polda Banten.
Upaya penangkapan itu dilakukan karena Edward diduga telah memposting narasi bernada ujaran kebencian dan SARA.
Dia diketahui mempunyai 12 akun Facebook dengan link yang berbeda.
Di mana beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau presiden maupun suatu agama/SARA.
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III.Ditreskrimsus/Polda Banten Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan EJ (51) pria asal Cilegon yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta pada Rabu (14/7) lalu," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, dalam keterangannya, pada Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Banten, Minggu 18 Juli 2021
Baca juga: 2.000 Paket Sembako Bakal Dibagikan kepada Warga Banten yang Isoman dan Terdampak PPKM Darurat
Menurut dia, postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot-nya, screenshot akun FB atas nama Edward j. Frans Antonio sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Banten.
"Dan sedang dilakukan pemeriksaan", ujarnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.
"Tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun
2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar rupiah," tambahnya.
0 Response to "Ditangkap Warga Cilegon Sebarkan Ujaran Kebencian pada Jokowi Ternyata Miliki Belasan Akun FB"
Post a Comment