Harun Masiku Kini Buronan Interpol Setelah Terbit Red Notice

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai penerbitan red notice untuk buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku sangat terlambat.

KPK mendapat informasi bahwa Interpol telah mengeluarkan red notice bagi penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.

Harun Masiku kini resmi menjadi buronan internasional.

"Masalahnya, Harun Masiku diketahui ada dalam negeri, sehingga tentu dapat dianggap sangat terlambat," kata Feri kepada Tribunnews.com, Jumat (30/7/2021).

Feri menjelaskan penerbitan red notice merupakan upaya untuk memburu buronan di luar negeri.

"Tentu sebagai upaya, penerbitan red notice tentu untuk memburu buronan di luar negeri.

Terutama menanti peran Interpol untuk membantu menangkap DPO (daftar pencarian orang) yang kabur ke negara lain," jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penerbitan red notice merupakan upaya untuk mengejar buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut.

“Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Sebelumnya, kata Ali, KPK juga sudah menggandeng Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi, serta memasukan Harun Masuki dalam DPO.

Related Posts

0 Response to "Harun Masiku Kini Buronan Interpol Setelah Terbit Red Notice"

Post a Comment