Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Berbeda dari Sebelumnya Dapat Langsung Rp 1 Juta
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Berikut kriteria pekerja yang akan menerima subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Diketahui, Pemerintah bakal kembali menyalurkan lagi program bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2021 ini.
Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya.
Ida menyebutkan, bantuan susbidi upah tersebut bakal diberikan kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Diberikan ke 8 Juta Pekerja, Anggaran Subsidi Gaji Rp 8 Triliun'
Baca juga: Bocoran Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan Cair Lagi, Menaker Ungkap Kriteria Penerimanya
Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, syarat lain yakni upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.
0 Response to "Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Berbeda dari Sebelumnya Dapat Langsung Rp 1 Juta"
Post a Comment