Pelaku Utama Pembunuhan Toke Butut di Langsa Terancam Hukuman Mati Temannya Jadi Buronan

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka pelaku utama pembunuhan toke butut, Ridhwan (53), warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, yaitu ZW (25), warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, terancam hukuman mati.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH menyebutkan, tersangka ZW merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sehingga dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3.

Pasal itu tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancamannya pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Kapolres saat menggelar konferensi pers, Minggu (25/7/2021) siang. 

AKP Agung menambahkan, sedangkan untuk teman pelaku yang berinisial DN yang ikut membantu ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada DN, Kapolres Langsa mengimbau agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian apabila mau bersikap kooperatif.

Baca juga: Mayat Dalam Karung Diduga Korban Kebrutalan Bekas Anak Buah

Motif pembunuhan 

Sementara itu, motif tersangka ZW nekat menghabisi korban Ridhwan yang tidak lain adalah bos (majikan) tempat pelaku bekerja adalah karena sakit hati dan dendam kepada toke butut tersebut.

Ridhwan (53), adalah pengusaha atau kesehariannya memiliki usaha jual beli butut (barang bekas) di rumahnya, di Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat. 

0 Response to "Pelaku Utama Pembunuhan Toke Butut di Langsa Terancam Hukuman Mati Temannya Jadi Buronan"

Post a Comment