Pemkab Minahasa Tutup Tempat Wisata

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali mengeluarkan surat edaran.

Kali ini tentang penutupan lokasi wisata dan tempat keramaian.

• Serahkan Hewan Kurban, Bupati Minahasa Ajak Refleksikan Idul Adha dengan Sederhana

• Polres Minahasa Tenggara Gelar Vaksinasi Massal

• Akses Masuk Kelurahan Lowu Utara Minahasa Tenggara Dibuka Selasa 20 Juli 2021

Surat edaran yang ditujukan kepada Camat se-Minahasa, para pemilik lokasi wisata dan tempat keramaian ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Frits Muntu, tertanggal 19 Juli 2021.

Dalam surat edaran Sekda tersebut tertulis, "mencermati perkembangan Covid-19 di Kabupaten Minahasa yang masih terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, maka atas pertimbangan dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Forkopimda memutuskan menutup sementara semua lokasi wisata dan tempat keramaian di wilayah kabupaten Minahasa mulai hari Selasa 20 Juli sampai dengan hari Minggu 25 Juli 2021."

"Selanjutnya untuk pembukaan/pengoperasian lokasi lokasi wisata dan tempat-tempat keramaian sampai dengan waktu tersebut akan mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Minahasa."

"Pemerintah berharap seluruh pemilik lokasi wisata dan tempat keramaian dapat bekerjasama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Minahasa."

Tentang Minahasa

0 Response to "Pemkab Minahasa Tutup Tempat Wisata"

Post a Comment