ICW Desak Kemenkumham Beberkan Seluruh Napi Korupsi yang Terima Remisi

JawaPos.com â€" Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuka seluruh nama-nama terpidana korupsi yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan. Tidak hanya itu, Kemenkumham juga diharapkan dapat mencantumkan secara detail alasan mendapatkan remisi tersebut.
“Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,†kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8).
Berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan sejumlah terpidana korupsi mendapatkan remisi umum, dua diantaranya Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya. Jika benar, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham.
“Sebab, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator. Sedangkan syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator,†ujar Kurnia.
Tidak hanya dua terpidana itu, lanjut Kurnia, beredar pula informasi perihal pemberian remisi umum kepada terpidana Joko S Tjandra. Tentu hal ini janggal, dia mempertanyakan seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan.
“Jangan lupa, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik. Pertanyaan lanjutan apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?,†cetus Kurnia.
0 Response to "ICW Desak Kemenkumham Beberkan Seluruh Napi Korupsi yang Terima Remisi"
Post a Comment