Pemkot Tegal Hapus Denda Administrasi PBB Berlangsung 2 Bulan dalam Rangka HUT ke-76 RI

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan program Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka HUT ke- 76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penghapusan denda PBB tersebut berlangsung selama dua bulan.
Terhitung pada 1 Agustus- 30 September 2021.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, Teguh Prihatno mengatakan, program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke- 76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Jadi masyarakat hanya membayarkan pokoknya saja. Dendanya kita hapuskan," katanya kepada tribunjateng.com, Jumat (6/8/2021).
Teguh menjelaskan, penghapusan juga berlaku untuk denda pada tahun sebelum-sebelumnya.
Misalkan denda pada 2018, 2017, atau bahkan pada 2014.
Masyarakat hanya akan dikenakan pembayaran pokoknya saja.
"Ini untuk seluruh masyarakat Kota Tegal yang memiliki SPT PBB. Tidak ada pengecualian warga mampu maupun tidak mampu," ujarnya.
Teguh berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan PBB dari Pemerintah Kota Tegal.
Harapannya juga bisa membantu masyarakat untuk meringankan pembayaran.
Ia mengatakan, untuk pembayaran masyarakat bisa melakukan di Bank Jateng, Indomaret, Kantor Pos dan Tokpedia.
"Setelah dua bulan berlangsung, kami akan evaluasi. Kalau antusiasme masyarakat tinggi, mungkin program ini bisa dilanjutkan lagi," ungkapnya. (fba)
0 Response to "Pemkot Tegal Hapus Denda Administrasi PBB Berlangsung 2 Bulan dalam Rangka HUT ke-76 RI"
Post a Comment