Peserta SKD CPNS Langsung Digugurkan Bila Terbukti Palsukan Hasil PCR atau Swab Antigen

TRIBUNSUMSEL.COM - Peserta CPNS 2021 langsung digugurkan pantia bila terbukti curang salah satunya mempalsukan hasil PCR

Tes PCR dan Antigen menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun ini.

Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini para peserta diwajibkan melakukan tes PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Terkait ketentuan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana rekrutmen CPNS 2021 menegaskan apabila ada peserta SKD CPNS yang memalsukan hasil tes PCR atau Antigen akan langsung dinyatakan gugur.

"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap telah melakukan penipuan," demikian bunyi unggahan akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, Jumat (27/8/2021).

Adanya ketentuan melakukan tes PCR atau Antigen ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya berlalu.

Tidak hanya tes PCR dan Antigen, untuk peserta SKD CPNS 2021 di wilayah Jawa, Madura, dan Bali harus sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. 

Terkait vaksinasi ini, pengecualian diberikan kepada ibu hamil, orang dengan komorbid, penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan, atau orang dengan kondisi medis tertentu.

Related Posts

0 Response to "Peserta SKD CPNS Langsung Digugurkan Bila Terbukti Palsukan Hasil PCR atau Swab Antigen"

Post a Comment