Sidang Prapid Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Beltim Termohon Bantah Dalil Pemohon

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Sidang praperadilan (Prapid) penetapan tersangka perkara dugaan Tipikor pekerjaan renovasi gedung bedah sentral di UPT RSUD Beltim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Belitung,  Rabu (25/8/2021).

Pada sidang kedua, pihak termohon yakni Kajari Belitung Timur (Beltim) yang diwakili Kasi Pidsus Andi Sitepu, Kasi Intelejen Angga Insana Husri dan Kasubag BIN Muhammad Agus Syafitri menyampaikan tanggapan terkait permohonan prapid yang diajukan pemohon.

Namun sebelumnya, pihak termohon menyampaikan eksepsi yang menyatakan dalil dari penasehat hukum pemohon berkenaan penghentian penyidikan dan penghitungan kerugian negara dianggap telah memasuki materi pokok perkara.

"Karena objek dari prapid itu tidak termasuk sebagaimana dijelaskan dalam KUHAP Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP dan diperluas oleh putusan MK nomor 21, tidak masuk. Sehingga kami menganggap itu tidak relevan dan tidak berdasar," ujar Kasi Pidsus Kejari Beltim, Andi Sitepu saat ditemui usai persidangan.

Menanggapi pernyataan alat bukti tidak cukup, Andi menjelaskan tim penyidik sudah mengantongi alat bukti surat LHP BPKP ditambah audit investigatif Inspektorat Beltim.

Ditambah pemeriksaan 13 saksi yang telah dilakukan penyidik Pidsus Kejari Beltim.

Secara otomatis, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Kemudian, pihak termohon juga menyanggah pernyataan belum adanya penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPK RI.

Menurutnya selama penyidikan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan dalam penetapan tersangka, tidak harus menunggu PKN resmi, jika penyidik menyakini dan telah menemukan bukti terjadinya kerugian negara.

"Tapi tadi sudah ada LHP BPKP dan audit investigatif Inspektorat, berarti sudah ada realnya," kata Andi.

Ia menegaskan pihak penyedia jasa dalam perkara tersebut adalah PT Delpiper Cahaya Cemerlang dan direkturnya sudah diperiksa sebagai saksi.

Oleh sebab itu, dirinya menilai dalil yang disampaikan kuasa hukum pemohon sudah jelas keliru.

"Berdasarkan tanggapan yang kami sampaikan hari ini, kami meminta kepada hakim prapid menolak semua dalil yang disampaikan kuasa hukum pemohon dan menerima tanggapan kami. Sehingga nanti bisa kami uji kebenaran real di peradilan Tipikor," katanya.

Andi juga meminta kepada awak media terus memantau jalannya sidang prapid hingga hakim tunggal menyampaikan keputusannya. (Posbelitung.co/Dede S)
 

Related Posts

0 Response to "Sidang Prapid Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Beltim Termohon Bantah Dalil Pemohon"

Post a Comment