Bersama Kekasihnya Remaja 16 Tahun Jadi Muncikari Jajakan Gadis di Bawah Umur Lewat Aplikasi

TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Bukannya mencari pekerjaan legal, seorang pria dan anak di bawah umur ini justru terlibat prostitusi dengan memilih menjadi muncikari.

Keduanya adalah Dava Tria Ramadhan (20) dan KAB (16). Dava sendiri merupakan warga Plamongansari Blancir, Kelurahan Plamongansari, Pedurungan.

Keduanya merupakan sepasang kekasih.

Pekerjaan keduanya terungkap usai salah satu orang tua korban yang diperdagangkan pelaku melapor ke Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Prostitusi Online di Apartemen di Bandung, Sekali Kencan Rp 250 Ribu, Mucikari; Seikhlasnya Aja Sih

Dilansir dari TribunJateng.com, Orangtua korban melapor setelah anaknya tidak pulang selama tiga minggu.

"Jadi semacam papi. Bisa dikatakan papi yunior," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (6/9).

Kapolrestabes mengungkapkan, korban yang diperjualbelikan korban berusia antaran 14 tahun hingga 16 tahun.

Menurutnya, mereka diperdagangkan melalui aplikasi Michat.

Kasus terungkap saat pelaku menjual anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Majapahit.

Pelaku dijerat pasal 76I Jo Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

0 Response to "Bersama Kekasihnya Remaja 16 Tahun Jadi Muncikari Jajakan Gadis di Bawah Umur Lewat Aplikasi"

Post a Comment