Duri Dalam Danging Juarsah Jika Saya Terlibat Harusnya Sudah Diangkut saat OTT

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - JPU KPK hadirkan dua orang saksi dalam sidang korupsi fee 16 paket proyek di Muara Enim, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/9/2021).

Saksi yang dihadirkan yakni Pegawai Honor di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Hendri Oktariansyah dan Mantan Manager PT Indo Paser Beton (Milik Robi Okta Pahlevi), Edi Rahmadi.

Dalam sidang kali ini, Terdakwa Jursah kembali dihadirkan secara langsung di persidangan, yang diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH.

Pada keterangan saksi Edi Rahmadi yang merupakan staf dari Robi Okta Pahlevi (Pihak Kontraktor) ada menyebutkan Juarsah dengan istilah duri dalam danging.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi pada kuasa hukum, terdakwa Juarsah, Saipuddin Zahri SH MH, didampingi oleh Daud Dahlan SH MH dan Taufik Rahmat SH MH, pihaknya menduga ada masalah antara Ahmad Yani dan Juarsah kala itu.

"Itu kita dengar dari pernyataan saksi Hendri tadi, sepertinya ada masalah dari Ahmad Yani pada klien kami Juarsah.

Padahal Juarsah sama sekali tidak ada masalah,"ujar Saipuddin yang diwawancarai usai persidangan, Kamis (2/9/2021).

Saipuddin mengatakan pihaknya menilai keterangan saksi-saksi masih dengan pola yang sama.

"Sampai JPU tadi menyinggung mengenai OTT. Pada saat OTT, Juarsah sama sekali tidak terlibat dan tidak ada di lokasi OTT tersebut," jelas Saipuddin.

Keterangan saksi sama sekali tidak ada yang menceritakan tentang peran dari terdakwa Juarsah.

0 Response to "Duri Dalam Danging Juarsah Jika Saya Terlibat Harusnya Sudah Diangkut saat OTT"

Post a Comment