Para Saksi Sebut Risman Hina Institusi Karena Tulis Satpol Pepe

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua saksi dihadirkan dalam kasus sidang pelanggaran UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dengan tersangka Risman Soulissa.

Keduanya yakni Ferdinand Dadiara (47) dan Ronny Muskita (41) adalah anggkta Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol pp) Kota Ambon.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, keduanya menyatakan pelaporan aktivis HMI ke kepolisian didasari atas postingan Risman melalui akun Facebook Beta Kudeta.

Dalam postingannya, Risman dianggap telah menyinggung institusi dengan menuliskan Satpol Pepe, bukan Satpol PP sesuai cara penulisan yang benar.

"Kalau urusan itu pak hakim, penghinaan kepada institusi. Postingan tersebut seolah-olah melawan kebijakan pemerintah," ujar Saksi Muskita, Senin (6/9/2021) siang.

Saksi menjelaskan, pepe yang dituliskan berarti alat kelamin perempuan.

"Kami tidak suka tulisannya karna satpol 'pepe' apalagi dia mahasiswa Unpatti," katanya.

Lanjutnya, dia kemudian melaporkan hal itu kepada Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Kasatpol pp) Kota Ambon, pada 21 Juli 2021 dan diteruskan dengan pelaporan kepolisian.

Serupa dengan itu, Dadiara saat ditanya hakim juga menyatakan demikian.

0 Response to "Para Saksi Sebut Risman Hina Institusi Karena Tulis Satpol Pepe"

Post a Comment