Richard Lee yakin tidak bersalah dalam kasus ilegal akses

Kita mendorong agar ini segera dibawa ke pengadilan supaya ada ilmu baru yang kita lihat

Jakarta (ANTARA) -

dokter Richard Lee menyatakan dirinya yakin tidak bersalah dalam kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik kepolisian sebagai barang bukti.

  "Kalau ilegal akses saya optimis tidak bersalah, tidak melakukan ilegal akses. Saya optimis biar pengacara saya yang atur di persidangan nanti. Saya merasa saya tidak melakukan kejahatan kriminal," kata Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polda Metro pulangkan Richard Lee

 

Richard mengungkapkan dirinya mendatangi Polda Metro Jaya Rabu ini untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Richard Lee mengaku hanya diberi 10 pertanyaan oleh penyidik.


Lebih lanjut Richard mengatakan materi pemeriksaan dirinya adalah mengenai apakah  mengetahui bahwa perbuatannya itu melanggar hukum.


Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, juga optimis kliennya akan dinyatakan tidak bersalah di pengadilan.


"Kita mendorong agar ini segera dibawa ke pengadilan supaya ada ilmu baru yang kita lihat. Karena itu keyakinan kami, klien kami akan bebas di pengadilan," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.


Razman kemudian sedikit menambahkan bahwa kejadian ini berawal saat kreator konten yang bekerja untuk Richard Lee mengunggah konten ke akun Facebook milik Richard yang terhubung dengan akun Instagram yang sedang dalam penyitaan oleh penyidik.

 

Dia juga kembali menegaskan  kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut seraya mengatakan tidak ada unsur kesengajaan terkait akses ke akun Instagram yang disita tersebut.


"Instagram disita, lalu terjebol tanpa disengaja apakah termasuk tindak pidana? itu yang akan kita uji. Ini ilmu baru untuk kita semua, kan yang bisa akses itu orang IT, orang cyber. Kalau termasuk cyber crime itu yang harus kita buktikan Karena itu klien saya optimis," katanya.
 

Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu siang (11/8) atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.


Polda Metro Jaya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.


Namun pihak penyidik akhirnya memulangkan dr. Richard Lee (RL) pada Kamis malam (12/8), karena yang bersangkutan dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis malam (12/8).

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021

0 Response to "Richard Lee yakin tidak bersalah dalam kasus ilegal akses"

Post a Comment