DPRD Kota Bogor mendorong kebijakan vaksinasi anak di bawah 12 tahun

Tapi kita menunggu Kemenkes, yang jelas aspirasi ini tetap didorong dan dikoordinasikan.

Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendorong Kementerian Kesehatan mempercepat kebijakan vaksinasi COVID-19 anak usia di bawah 12 tahun, untuk memberikan kepastian pelonggaran aktivitas ekonomi masyarakat.

"Kita tetap berada di masyarakat, kepentingan masyarakat. Tapi kita menunggu Kemenkes, yang jelas aspirasi ini tetap didorong dan dikoordinasikan," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus saat dihubungi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Menurut Rifki, upaya koordinasi pemulihan ekonomi masyarakat yang tengah dilakukan, tentu akan berdampak kepada harapan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara bertahap di masa pandemi COVID-19.

Sejauh ini dengan peraturan masuk mal menggunakan QR barcode aplikasi PeduliLindungi dan larangan anak usia 12 tahun masuk mal karena belum bisa divaksin, kenaikan rata-rata pengunjung mal, pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL) tetap positif dengan mencapai di ambang batas 50 persen.

Kemudian, DPRD Kota Bogor menyerap aspirasi mengenai keinginan masyarakat terhadap geliat ekonomi yang lebih tinggi, dengan memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk mal.

Oleh karena itu, kata dia, Komisi IV DPRD Kota Bogor mendorong anak usia di bawah 12 tahun bisa mengikuti vaksinasi COVID-19, sehingga bisa lolos syarat QR barcode aplikasi PeduliLindungi yang menandakan imun anak-anak juga telah terjaga.

Rifki juga mengungkapkan, di sisi lain sejumlah fakta di lapangan menunjukkan bahwa anak yang berada di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) pun tidak semua telah berumur 12 tahun. Sementara, uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) segera dilaksanakan.

"Jadi rangkaiannya bukan hanya masuk mal, tetapi vaksinasi COVID-19 untuk anak usia di bawah 12 tahun juga penting untuk bisa masuk sekolah," ujarnya pula.

Dia menyampaikan pula bahwa DPRD setempat mengapresiasi serangkaian kebijakan Pemerintah Kota Bogor dalam melaksanakan tahapan vaksinasi yang telah mendekati 90 persen.

Gencarnya vaksinasi itu membawa 'kota hujan' ini masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan pelonggaran aktivitas ekonomi masyarakat di mal, seperti dibuka kembali bioskop dan aktivitas pedagang di pasar.

"Kalau data Dinkes 81,95 persen, hasil survei kami di kelurahan-kelurahan sudah 90 persen, makanya kami sebenarnya sudah bisa masuk level 2," kata dia lagi.

Sebelumnya, Chief Marketing Communication Bogor Trade Mall (BTM) Chintan Silalahi saat ditemui di Kota Bogor, Rabu (22/9), menyambut baik Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor Ganjar Gunawan yang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor membahas kembali aturan mengenai kunjungan ke mal, agar masyarakat juga merasa tidak dipersulit atau direpotkan untuk ke mal dan melakukan aktivitas ekonomi.

Sejauh ini pengunjung mal di Kota Bogor tidak boleh berusia di bawah 12 tahun, dan wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi sebagai penanda telah divaksin, padahal pengunjung mal di lima kota yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya boleh di bawah 12 tahun.

Begitupun Marketing Communication Lippo Plaza di Bogor Taufan menyebut kunjungan belum signifikan karena aturan larangan anak usia 12 tahun masuk mal.
Baca juga: DKI tunggu kebijakan pusat untuk vaksin anak di bawah 12 tahun
Baca juga: Persoalan izin orang tua sebabkan vaksinasi remaja tersisa 15 persen

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021

0 Response to "DPRD Kota Bogor mendorong kebijakan vaksinasi anak di bawah 12 tahun"

Post a Comment