Korban Penembakan Tuntut Polres Jayawijaya Rp4 Miliar dan 30 Babi

WAMENA - Buntut kasus penembakan, keluarga korban menuntut denda adat kepada Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua, sebesar Rp4 miliar ditambah 30 babi.

Kepala Polres Jayawijaya, AKBP Muh Safei mengatakan, pihaknya meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan tuntutan denda dari keluarga.

"Karena Polres sebagai orang yang dituntut, kami minta waktu satu bulan untuk konsolidasi menyiapkan apa yang harus kita siapkan. Keluarga minta Rp4 miliar dan 30 ternak (babi)," katanya, Senin (26/10/2021).

Baca juga:  Penembak Anggota Humas Polres Lombok Timur Sudah Ditangkap

Setelah dilakukan persiapan terkait tuntutan itu, polisi akan memanggil lagi pihak keluarga untuk bernegosiasi terkait kemampuan menyanggupi tuntutan keluarga korban yang meninggal dunia itu.

"Pelaku di sini oknum anggota dan gajinya tidak masuk akal kalau dibilang Rp4 miliar sehingga nanti kami, Polres Jayawijaya, yang menjembatani," katanya.

Baca juga:  Kronologi Tewasnya Anggota Humas Polres Lombok Timur Ditembak Rekannya

Sebelumnya

0 Response to "Korban Penembakan Tuntut Polres Jayawijaya Rp4 Miliar dan 30 Babi"

Post a Comment