Update Harga PCR Turun Berlaku Mulai 27 Oktober Jawa Bali Rp 275 Ribu Luar Jawa Bali Rp 300 Ribu
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ulasan lengkap mengenai harga PCR yang turun mulai 27 Oktober 2021.
Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Ketentuan ini terhitung mulai 27 Oktober 2021.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof dr Abdul Kadir mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari beberapa hal berikut:
- Komponen â€" komponen jasa pelayanan/SDM;
- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP);
- Komponen biaya administrasi, Overhead;
- Komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Baca juga: Kemenkes akan Beri Sanski Penutupan bagi Laboratorium atau Klinik yang Menjual Paket Tes PCR per Jam
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,†katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10), dikutip dari kemkes.go.id.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
0 Response to "Update Harga PCR Turun Berlaku Mulai 27 Oktober Jawa Bali Rp 275 Ribu Luar Jawa Bali Rp 300 Ribu"
Post a Comment