Ada 51 Budaya Asal Jateng Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Berikut Daftar Rincinya

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak 51 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bukan hanya budaya semacam tari atau pagelaran, tapi kuliner macam timlo, mendoan, nopia, sate kere, dan warung HIK Solo juga mendapatkan predikat tersebut.

Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Eris Yunianto mengatakan, penetapan itu dilakukan pada akhir Oktober 2021.

Baca juga: Ganjar Buka Dieng Culture Festival 2021 Secara Daring: Sebenarnya Saya Pengin Banget Datang Langsung

Baca juga: Woro Apresiasi Cara Gubernur Jateng Promosi Musisi Lokal, Bikin Gebrakan Lapak Ganjar Musik

Baca juga: Gubernur Jateng Didatangi Mama Papua, Ini Kado Spesial yang Bikin Ganjar Terharu

Baca juga: Ganjar Ajak Mahasiswa Aceh Bersihkan Makam Pocut Meurah Intan di Blora: Karena Kurang Terawat

Jawa Tengah mengajukan 52 calon WBTb, namun hanya 51 yang ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda tingkat nasional.

Ia menyebut, sebelum dikukuhkan sebagai WBTb, puluhan budaya tersebut telah melalui berbagai tahapan.

Selain berpatokan pada naskah akademik atau dokumentasi, namun pelaku kebudayaan tersebut pun turut bertutur.

"Warisan yang ada di Jateng."

"Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah," ujarnya, Senin (1/11/2021) melalui sambungan telepon.

Ia menyebut, dengan predikat WBTb yang disandang, maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan.

Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang.

0 Response to "Ada 51 Budaya Asal Jateng Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Berikut Daftar Rincinya"

Post a Comment