MA Kurangi Masa Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi Bogor

TRIBUNTERNATE.COM - Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. 

Rizieq Shihab yang semula dihukum empat tahun penjara kini dikurangi menjadi dua tahun penjara. 

Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan kasasi tersebut diputus Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo.

Vonis juga dicatat panitera pengganti Agustina Dyah.

Vonis tersebut diputus majelis, Senin (15/11/2021) siang.

Andi menyebut majelis Kasasi memperbaiki pidana penjaranya.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Kerumunan, Masa Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang hingga 7 September 2021

Baca juga: Majelis Hakim Beri 3 Opsi untuk Rizieq Shihab yang Divonis 4 Tahun Penjara, termasuk Meminta Grasi

0 Response to "MA Kurangi Masa Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi Bogor"

Post a Comment